KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA
NO. 78/KEP/STIE BINUSLA/BL/VIII/2003
Tentang
PERATURAN AKADEMIK
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA
Menimbang : 1. Bahwa Peraturan Akademik SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA Lampung T.A. 2000/2001 kurang sesuai dengan perkembangan akademik dewasa ini;
2. Bahwa karena itu dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menyempurnakannya.
Mengingat : 1. Statuta Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung;
2. Undang-Undang R.I. No. 20 Th 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Mendikbud R.I. No. 118/V/1998, tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.
4. Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud R.I. No. 314/Dikti/Kep/1998, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Program Studi yang tidak terakreditasi untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi;
5. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung No. 58/Kep/STIE BINUSLA/BL/VII/2003, tentang Program Semester Pendek Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung;
6. Surat Edaran Dirjen Dikti Depdikbud R.I. No. 1666/D/C/1998, tentang Semester Pendek.
Memperhatikan : Saran dan pendapat para Pejabat Struktural Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama Berlakunya Peraturan Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Akademik ini akan diatur lebih lanjut.
Ketiga Peraturan Akademik ini berlaku sejak Keputusan ini ditetapkan.
Keempat Segala sesuatu akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya bila di kemudian hari terdapat kesalahan dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Bandarlampung
Pada tanggal : 1 Agustus 2003
K e t u a
A.W. SiISWO SUSILO, S.H.
LAMBANG PERGURUAN TINGGI KATOLIK
G E N T I A R A S
STIE BINUSLA berlambangkan daun teratai coklat bersudut
ARTI LAMBANG :
1. Bingkai : Teratai bersudut
Teratai : Kemuliaan
Sudut Lima : Pancasila
2. Burung Merpati : Ketulusan, kejujuran, kesetiaan, dan terang ilahi
3. Payung : Perlindungan dalam terang ilahi
4. Siger : a. Lambang keagungan tingkat budaya
b. Tingkat kehidupan terhormat
5. Huruf ‘G’ : GENTIARAS (Bahasa Latin:
Arare : Membajak, mengolah, membina
Lambang Yayasan : BINA BANGSA
6. Bentuk Crux : Lambang kemuliaan, kejayaan
7. Teratai Warna Coklat : Sikap dewasa dan matang
8. Warna
a. B i r u : Kekayaan, kedalaman ilmu merupakan sumber
kehidupan yang perlu digali.
b. C o k l a t : Area potensi fungsi dan posisi kehidupan.
c. K u n i n g : Keagungan dan kejayaan serta kesabaran cita
membangun kepribadian bangsa.
d. P u t i h : Kesucian dan keikhlasan hati.
WAWASAN ALMA MATER
Wawasan Alma Mater (Ibu Asuh) ialah konsep yang mengandung anggapan-anggapan sbb.:
1. Perguruan Tinggi harus benar-benar merupakan lembaga ilmiah, dan kampus harus merupakan masyarakat ilmiah.
2. Perguruan Tinggi sebagai Alma Mater merupakan satu kesatuan yang bulat dan mandiri di bawah Rektor / Ketua / Direktur sebagai pimpinan utama.
3. Keempat unsur Civitas Akademika (Pengajar, Karyawan, Administratif, Mahasiswa-dan-alumni) harus manunggal dengan Alma Mater mengabdi masyarakat, negara dan bangsa dengan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Keempat unsur Civitas Akademika dan upaya menegakkan Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah serta kampus sebagai masyarakat ilmiah melaksanakan Trikarya, yakni:
1. Institusionalisasi
2. Profesionalisasi
3. Transpolitisasi
5. Tatakrama pergaulan di lingkungan Perguruan Tinggi dan kampus didasarkan atas azas kekeluargaan dan menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan Pancasila
TRI DHARMA
PERGURUAN TINGGI
1. DHARMA PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN
2. DHARMA P E N E L I T I A N
3. DHARMA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
KEMAHASISWAAN
A. ORGANISASI KEMAHASISWAAN STIE BINUSLA
KETUA STIE BINUSLA
KETUA DEM
SEKRETARIS BENDAHARA
BIDANG ORGANISASI BIDANG PROYEK
DAN KADERISASI SOSIAL
SUB-BID
OLAH RAGA
BIDANG BIDANG
ILMIAH MINAT
SUB-BID
KESENIAN
BIDANG SOSIAL
KOMUNIKASI
SUB-BID
KOMUNIKASI EKSTERNAL
SUB-BID SUB-BID
KESEJAHTERAAN KOM INTERNAL
B. HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990, mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sbb.:
a) Hak Mahasiswa
a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
b. Memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan.
c. Memanfaatkan fasilitas Perguruan Tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar-mengajar.
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikutinya dalam penyelesaian studi.
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya dan hasil belajarnya.
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal dan ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memanfaatkan sumberdaya Perguruan Tinggi melalui perwakilan / organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata-kehidupan bermasyarakat.
i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain atau Program Studi, bila memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada Perguruan Tinggi atau Program Studi yang hendak dimasuki; dan bila daya-tampung Perguruan Tinggi atau Program yang bersangkutan memungkinkan.
j. Ikutserta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana penyandang cacat.
b) Kewajiban Mahasiswa
a. Ikut menanggung biaya pendidikan, kecuali mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Mematuhi peraturan pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
c. Memelihara sarana, pra-sarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
e. Menjaga wibawa dan nama-baik Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
f. Menjunjung tinggi kebudayaan sosial.
c) Penampilan
a. Berpakaian pantas dan rapi sesuai dengan kegiatan.
b. Berpenampilan sopan baik di dalam maupun di luar ruang kuliah.
d) Larangan
a. Membuat kegaduhan pada saat perkuliahan berlangsung.
b. Melakukan kecurangan dalam bidang akademik, administratif, dan keuangan.
c. Merokok, minum dan makan pada saat perkuliahan.
d. Membawa senjata tajam, berkelahi, melakukan pemerasan, dan membentuk
e. Mengotori dan mencoret-coret meja, kursi dan tembok.
f. Merusak dan mencuri milik Perguruan Tinggi Gentiaras dan milik orang lain.
g. Mengedarkan, menyalahgunakan atau minum-minuman keras, obat-obatan terlarang dan narkoba.
h. Mabuk baik di dalam maupun di luar kampus.
i. Melakukan pelanggaran norma moral-seksual, seperti kumpul kebo dan pelanggaran sejenisnya.
j. Menggunakan kaus oblong, celana butut dan sandal dalam mengikuti kuliah dan acara-acara resmi lainnya.
e) Sanksi / Hukuman
Mahasiswa yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat:
a. Ditegur secara lisan atau tertulis oleh dosen, Pimpinan / Ketua Jurusan (Kajur) atau Puket III, bahkan oleh Ketua STIE BINUSLA.
b. Diskor oleh Kajur atau Puket III atau oleh Ketua STIE BINUSLA.
c. Dikenakan denda administratif dan atau keuangan oleh Pimpinan STIE BINUSLA.
d. Dikeluarkan oleh Ketua STIE BINUSLA.
PEDOMAN PERILAKU DAN TATAKRAMA MAHASISWA
Dalam perilaku di lingkungan kampus STIE BINUSLA setiap mahasiswa wajib memperhatikan dan melaksanakan hal-hal berikut ini:
1. Sikap
a. Menjunjung tinggi nama STIE BINUSLA sebagai suatu lembaga ilmiah yang dijiwai semangat kristiani.
b. Menghormati dosen, karyawan, teman dan sesama mahasiswa.
c. Menghormati dan mentaati peraturan yang berlaku.
2. Tingkah Laku
a. Menciptakan suasana yang mendukung kelancaran kegiatan akademik, antara lain masuk kuliah tepat pada waktunya, menjaga ketenangan selama perkuliahan berlangsung, dan aktif dalam mengikuti kuliah.
b. Menciptakan suasana aman dan tenteram di lingkungan kampus.
c. Menjaga milik Perguruan Tinggi Katolik Gentiaras (STIE BINUSLA dan milik orang lain), termasuk keindahan dan kebersihan.
d. Menciptakan iklim yang baik guna pengembangan kepribadian.
e. Bergaul secara wajar dann menghormati kesusilaan dan kesopanan.
CUTI AKADEMIK
1. Cuti Akademik ialah penundaan kegiatan akademik dalam batas waktu tertentu yang dilakukan oleh mahasiswa dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Selama masa studi setiap mahasiswa Perguruan Tinggi Gentiaras (STIE BINUSLA) berhak mengambil cuti akademik.
3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
4. Cuti Akademik yang berlaku di STIE BINUSLA diatur sbb.:
a. Keseluruhan Cuti Akademik selama masa studi paling lama 4 (empat) semester.
b. Setiap pemberian Cuti Akademik dilakukan untuk satu semester.
c. Cuti Akademik untuk 2 (dua) kali berturut-turut (satu tahun akademik) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali selama masa studi.
d. Perpanjangan masa Cuti Akademik harus dengan alasan yang dapat diterima oleh Ketua.
5. Prosedur pengajuan permohonan Cuti Akademik adalah sbb.:
a. Membuat Surat Permohonan Cuti Akademik yang ditujukan kepada Ketua cq. Ketua Jurusan paling lambat 1 (satu) minggu masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
b. Surat Permohonan Cuti Akademik akan dijawab oleh Ketua, baik disetujui maupun ditolak.
c. Surat Permohonan Cuti Akademik harus dilampiri fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan bukti pembayaran biaya (kuitansi) semester yang sedang berjalan.
e. Selama masa Cuti Akademik mahasiswa dikenakan biaya 20 % (dua puluh persen) dari biaya pendidikan per-semester yang akan datang.
6. a. Menjelang berakhirnya masa Cuti Akademik, mahasiswa mengajukan
Surat Permohonan kepada Ketua cq. tembusan kepada Ketua Jurusan,
Dosen Pembimbing Akademik untuk mengikuti kegiatan akademik
kembali.
b. Sebagai dasar pengisian KRS, digunakan Indeks Prestasi (IP) semester
terakhir, sebelum cuti Akademik.
7. Bagi mahasiswa yang meninggalkan kegiatan akademik selama 1 (satu) semester atau lebih, maksimal 4 semester, tanpa izin akan dikenakan sanksi sbb.:
a. Membayar biaya pendidikan penuh 100 % (seratus persen)
b. Hanya akan diberikan hak sebesar 12 SKS tanpa memperhatikan IP terakhir.
8. Mahasiswa yang meninggalkan kegiatan akademik selama 4 (empat) semester berturut-turut, atau tidak berturut-turut, tanpa izin tertulis kepada Ketua atau tanpa pemberitahuan apa pun dari yang bersangkutan, dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa STIE BINUSLA.
9. Mahasiswa yang meninggalkan kegiatan akademik tanpa izin tertulis dari Ketua dan tanpa pemberitahuan apa pun; dan jika mengurus Surat Pindah dan administrasi lainnya, maka mahasiswa yang bersangkutan harus membayar biaya sebesar biaya pendidikan satu semester penuh.
D A F T A R I S I
Lambang Perguruan Tinggi Katolik Gentiaras ...................................... 1
Wawasan Alma Mater ……………………………………………….. 3
Tri Dharma Perguruan Tinggi ……………………………………….. 4
K e m a h a s i s w a a n
A. Organisasi Kemahasiswaan STIE BINUSLA ……………….. 5
B. Hak dan Kewajiban Mahasiswa ……………………………….. 6
Pedoman Perilaku dan Tatakrama Mahasiswa ……………………….. 8
Cuti Akademik ……………………………………………………….. 9
PROGRAM DIPLOMA PROFESI SATU TAHUN (D-I)
Kompetensi : KOMPUTER DESIGN GRAFIS
PERGURUAN TINGGI GENTIARAS
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA
| | | | |
SMT | NO | MATA KULIAH | SKS | KETERANGAN |
| | | | |
| | | | |
| 1 | Pengenalan komp & DOS Release 1.2 | 2 | |
| 2 | MS. Window, Word 98 | 3 | |
| 3 | MS. Excel 98 | 2 | |
I | 4 | Sistem Jaringan LAN | 4 | |
| 5 | Cord Draw Release 7.0 | 4 | |
| 6 | Autocad Release 13.0 | 4 | |
| 7 | Tehnik Desain | 2 | |
| 8 | Wordstar Release 6.0 | 2 | |
| | | | |
| | T o t a l | 27 | |
| | | | |
| | | | |
| 1 | MS. Power Point 2000 | 2 | |
| 2 | Program Utility | 2 | |
| 3 | Adobe Page Maker Release 6.5 | 4 | |
| 4 | Adobe Photo Shop Release 4.0 | 4 | |
II | 5 | Norton Utility (Norton Disk Doctor) | 2 | |
| 6 | Side Kick, PC. Tools | 3 | |
| 7 | Pendeteksian & Penanggulangan Virus | 2 | |
| 8 | Lotus 123 Release 2.4 | 2 | |
| 9 | Tugas Akhir | 4 | |
| | | | |
| | T o t a l | 25 | |
| | | | |
A. ARTI DAN TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
- ARTI PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
Praktek kerja lapangan adalah salah satu program yang merupakan muara dari seluruh program perkuliahan pada jenjang Diploma III. Karena itu pelaksanaan PKL secara terjadwal dilakukan sesudah mahasiswa mendapatkan bekal yang memadai dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan tugasnya.
- TUJUAN PKL
Tujuan umum penyelenggaraan PKL ialah memberi kesempatan mahasiswa untuk memperoleh pengalaman secara nyata di lapangan yang menjadi bekal sangat bermanfaat bagi mereka sewaktu bekerja nantinya.
Secara khusus penyelenggaraan PKL bertujuan agar mahasiswa :
a. Dapat menerapkan berbagai penguasaan kemampuan keilmuannya secara utuh dan terinteregasi.
b. Mampu menerapkan kemampuan bidang studi perpajakan secara riil dan tepat.
c. Mengenal secara cermat lingkungan fisik, administrative dan sosial lembaga dimana ia melakukan praktek.
d. Mampu menarik pelajaran dari pengalamannya selama praktek dan menuangkannya ke dalam laporan.
3. STATUS PKL
PKL merupakan mata kuliah wajib lulus dengan bobot 2 (dua) SKS, dan nilai final minimal C.
B. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN PKL
- Tempat
PKL dilaksanakan di Kantor Direktorat Penerimaan Pajak Propinsi Lampung.
2. Waktu
Mahasiswa dapat melaksanakan PKL dalam semester 5 selama 1 minggu
C. PRASYARAT PKL
Mahasiswa dapat melaksanakan PKL bila memenuhi syarat-prasyarat sbb.:
1. Telah mengikuti dan lulus mata kuliah PPh I dan PPh II.
2. Telah mengikuti dan lulus mata kuliah PPN, PPn BM I dan II.
D. KEGIATAN PKL
Sebelum diserahkan kepada Lembaga tempat mahasiswa melaksanakan PKL, mahasiswa wajib mengikuti pengarahan yang diberikan oleh Dosen Pembimbing. Sesudah diserahkan kepada Lembaga tempat mahasiswa melaksanakan
PKL, mahasiswa wajib:
1. Melakukan observasi Lembaga tempat PKL.
2. Praktek kerja bidang perpajakan.
3. Mengerjakan tugas administrasi Lembaga Perpajakan.
4. Membuat laporan kegiatan PKL dilampiri data-data kegiatan praktek.
E. DISKRIPSI TUGAS
- Mahasiswa
a. Hadir pada hari praktek yang sudah ditentukan 15 menit sebelum jam tugas dimulai.
b. Mengisi daftar hadir setiap hari.
c. Menghadap pembimbing praktek untuk meminta tugas pratek hari itu.
d. Menaati tata tertib yang berlaku ditempat praktek.
e. Membuat catatan/laporan harian dari hasil praktek hari itu.
f. Berpakaian rapid an sopan.
g. Menghormati pembimbing praktek beserta seluruh karyawan Lembaga yang terkait.
- DOSEN PEMBIMBING
a. Memberikan pengarahan kepada mahasiswa bimbingannya sebelum pelaksanaan PKL.
b. Menyerahkan mahasiswa kepada pihak Lembaga tempat praktek pada hari dan tanggal yang telah disepakati.
c. Menjelaskan tujuan PKL kepada pembimbing praktek.
d. Memantau kegiatan PKL.
e. Meminta format penilaian yang telah diisi oleh pembimbing praktek.
f. Menarik mahasiswa dari Lembaga tempat praktek dan menyerahkan tanda penghargaan kepada Lembaga tempat praktek.
g. Membimbing mahasiswa membuat laporan PKL.
- PEMBIMBING PRAKTEK
a. Menerima praktekan / mahasiswa yang akan PKL dan memperkenalkan kepada staff / personal lainnya.
b. Membimbing kegiatan PKL yang akan berlangsung.
c. Memberi dukungan / kemudahan dan kesempatan seluas mungkin kepada mahasiswa untuk menimba pengalaman yang diperlukan.
d. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PKL.
- KETUA JURUSAN
a. Menyeleksi mahasiswa yang memenuhi persyaratan mengikuti PKL.
b. Bersama dengan pembimbing PKL menyelenggarakan pembekalan / persiapan PKL kepada mahasiswa.
F. PEDOMAN PENILAIAN PKL
- PENILAIAN
Terdiri dari: a. Pembimbing praktek
b. Dosen Pembimbing
- SIFAT PENILAIAN
a. Terbuka
Butir-butir yang akan dinilai dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penilaian diketahui juga oleh mahasiswa
b. MENYELURUH
Penilaian tidak hanya meliputi kegiatan praktek tetapi juga hal– hal lain seperti sikap, disiplin dan pemahaman diri.
c. KONTINYU
Penilaian dilakukan dari awal sampai akhir kegiatan PKL secara terus menerus.
d. MEMBIMBING
Hasil penilaian hendaknya dapat meningkatkan dan memantapkan kemampuan dan keterampilan mahasiswa.
- SASARAN PENILAIAN
Penilaian selama berlangsungnnya PKL meliputi:
a. Pelaksanaan praktek
b. Penampilan dan sosial
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi
d. Laporan akhir
- SKALA NILAI
Skala nilai yang digunakan sebagai berikut:
| | |
Skor Nilai | Huruf | Predikat |
| | |
85 – 100 | A | sangat baik |
75 – 84 | B | Baik |
60 – 74 | C | Cukup |
50 – 59 | D | Kurang |
0 – 49 | E | Sangat Kurang |
- PENENTUAN NILAI AKHIR
Nilai akhir ditentukan oleh Dosen Pembimbing berdasar pada hasil penilaian dari Pembimbing Praktek, Pengalaman Dosen Pembimbing serta pertanggung jawaban laporan akhir.
LAPORAN
Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran
BAB I : PENDAHULUAN
A. Arti, Tujuan dan Status PKL
B. Tempat Pelaksanaan PKL
C. Waktu Pelaksanaan PKL
D. Persiapan Kegiatan
BAB II : PELAKSANAAN KEGIATAN PKL
A. Observasi dan Orientasi Tempat Pelaksanaan PKL
B. Kegiatan Praktek
C. Administrasi dan Partisipasi
1. Tugas administrasi yang diberikan
2. Partisipasi dalam kegiatan karyawan tempat praktek
3. Partipasi dalam membina hubungan yang baik antara mahasiswa, Pembimbing Praktek dan staf karyawan lain.
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
MAHASISWA PROGRAM D-III
JURUSAN PERPAJAKAN
E V A L U A S I P K L
NAMA MAHASISWA : ………………………..
N. P. M : ………………………..
TEMPAT PKL : ………………………..
PEMBIMBING PRAKTEK : ………………………..
| | |
No | Unsur yang Dievaluasi | Skor |
| | |
| | |
1 | Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan yang ditugaskan oleh pembimbing praktek | |
| | |
2 | Kegiatan administrasi yang ditugaskan oleh lembaga tempat praktek | |
| | |
3 | Disiplin (a.l. datang tepat waktu kerja dengan serius, dsb.) | |
| | |
4 | Penampilan personal dan sosial (rapi dan sopan dalam berpakaian dan berpenampilan, menjalin kerja sama dan ramah dengan karyawan, dsb.) | |
| | |
Bandarlampung , ………………
Pembimbing Praktek
SKOR NILAI :
85 - 100 = A 60 - 74 = C 0 - 49 = E
75 - 84 = B 50 - 59 = D
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
MAHASISWA PROGRAM D. III
JURUSAN PERPAJAKAN
LAPORAN OBSERVASI
TANGGAL : …………….
NAMA MAHASISWA : ……………………….
N. P. M : ……………………….
TEMPAT PKL : ……………………….
PEMBIMBING PRAKTEK : ……………………….
NO UNSUR OBSERVASI RINCIAN KEGIATAN
1 NAMA LEMBAGA TEMPAT PKL
2 STRUKTUR ORGANISASI KELEMBAGAAN
DAN WEWENANGNYA
3 STRUKTUR ORGANISASI PERSONALIA
4 JENIS PEKERJAAN YANG DITANGANI OLEH
LEMBAGA TEMPAT PKL
MENGETAHUI :
MAHASISWA PRAKTEK PEMBIMBING PRAKTEK
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
MAHASISWA PROGRAM D. III
JURUSAN PERPAJAKAN
LAPORAN KEGIATAN HARIAN
TANGGAL : …………………………
NAMA MAHASISWA : …………………………
N. P. M : …………………………
TEMPAT PKL : …………………………
PEMBIMBING PRAKTEK : …………………………
NO UNSUR KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN
1 Kegiatan Praktek Perpajakan …………………………
2 KEGIATAN ADMINISTRASI …………………………
3 KEGIATAN PARTISIPASI …………………………
MENGETAHUI
MAHASISWA PRAKTEK PEMBIMBING PRAKTEK