Senin, 09 November 2009

Ospek

KEPUTUSAN

KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA

NO. 78/KEP/STIE BINUSLA/BL/VIII/2003

Tentang

PERATURAN AKADEMIK

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA

KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA

Menimbang : 1. Bahwa Peraturan Akademik SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA Lampung T.A. 2000/2001 kurang sesuai dengan perkembangan akademik dewasa ini;

2. Bahwa karena itu dipandang perlu untuk menin­jau kembali dan menyempurnakannya.

Mengingat : 1. Statuta Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung;

2. Undang-Undang R.I. No. 20 Th 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Keputusan Mendikbud R.I. No. 118/V/1998, ten­tang Akreditasi Prog­ram Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana.

4. Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud R.I. No. 314/­Dikti/Kep/1998, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Program Studi yang tidak terakreditasi untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi;

5. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung No. 58/Kep/STIE BINUSLA/­BL­/VII/2003, tentang Program Semester Pendek Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung;

6. Surat Edaran Dirjen Dikti Depdikbud R.I. No. 1666/D/C/1998, tentang Semester Pendek.

Memperhatikan : Saran dan pendapat para Pejabat Struktural Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama Berlakunya Peraturan Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA Lampung sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Akademik ini akan diatur lebih lanjut.

Ketiga Peraturan Akademik ini berlaku sejak Keputusan ini ditetapkan.

Keempat Segala sesuatu akan ditinjau kembali dan diper­baiki sebagaimana mestinya bila di kemudian hari terdapat kesalahan dalam penetapannya.

Ditetapkan di : Bandarlampung

Pada tanggal : 1 Agustus 2003

K e t u a

A.W. SiISWO SUSILO, S.H.

LAMBANG PERGURUAN TINGGI KATOLIK

G E N T I A R A S

STIE BINUSLA berlambangkan daun teratai coklat bersudut lima dengan seekor burung merpati, payung, siger, huruf ‘G’ dengan latar-belakang ling­kar­an berbentuk crux dan tulisan ‘Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BINUSLA’

ARTI LAMBANG :

1. Bingkai : Teratai bersudut lima

Teratai : Kemuliaan

Sudut Lima : Pancasila

2. Burung Merpati : Ketulusan, kejujuran, kesetiaan, dan terang ilahi

3. Payung : Perlindungan dalam terang ilahi

4. Siger : a. Lambang keagungan tingkat budaya

b. Tingkat kehidupan terhormat

5. Huruf ‘G’ : GENTIARAS (Bahasa Latin: Gent dan Arare)

Gent : Bangsa

Arare : Membajak, mengolah, membina

Lambang Yayasan : BINA BANGSA

6. Bentuk Crux : Lambang kemuliaan, kejayaan

7. Teratai Warna Coklat : Sikap dewasa dan matang

8. Warna

a. B i r u : Kekayaan, kedalaman ilmu merupakan sumber

kehidupan yang perlu digali.

b. C o k l a t : Area potensi fungsi dan posisi kehidupan.

c. K u n i n g : Keagungan dan kejayaan serta kesabaran cita

membangun kepribadian bangsa.

d. P u t i h : Kesucian dan keikhlasan hati.

WAWASAN ALMA MATER

Wawasan Alma Mater (Ibu Asuh) ialah konsep yang mengandung anggapan-anggapan sbb.:

1. Perguruan Tinggi harus benar-benar merupakan lembaga ilmiah, dan kampus harus merupakan masyarakat ilmiah.

2. Perguruan Tinggi sebagai Alma Mater merupakan satu kesatuan yang bulat dan mandiri di bawah Rektor / Ketua / Direktur sebagai pimpinan utama.

3. Keempat unsur Civitas Akademika (Pengajar, Karyawan, Administra­tif, Ma­hasiswa-dan-alumni) harus manunggal dengan Alma Mater meng­abdi masya­rakat, negara dan bangsa dengan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

4. Keempat unsur Civitas Akademika dan upaya menegakkan Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah serta kampus sebagai masyarakat ilmiah melaksanakan Trikarya, yakni:

1. Institusionalisasi

2. Profesionalisasi

3. Transpolitisasi

5. Tatakrama pergaulan di lingkungan Perguruan Tinggi dan kampus didasarkan atas azas kekeluargaan dan menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan Pancasila


TRI DHARMA

PERGURUAN TINGGI

1. DHARMA PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN

2. DHARMA P E N E L I T I A N

3. DHARMA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

KEMAHASISWAAN

A. ORGANISASI KEMAHASISWAAN STIE BINUSLA

KETUA STIE BINUSLA


KETUA DEM


SEKRETARIS BENDAHARA


BIDANG ORGANISASI BIDANG PROYEK

DAN KADERISASI SOSIAL


SUB-BID

OLAH RAGA


BIDANG BIDANG

ILMIAH MINAT

SUB-BID

KESENIAN


BIDANG SOSIAL

KOMUNIKASI


SUB-BID

KOMUNIKASI EKSTERNAL


SUB-BID SUB-BID

KESEJAHTERAAN KOM INTERNAL

B. HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990, mahasiswa mempu­nyai hak dan kewajiban sbb.:

a) Hak Mahasiswa

a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.

b. Memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan.

c. Memanfaatkan fasilitas Perguruan Tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar-mengajar.

d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikutinya dalam penyelesaian studi.

e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya dan hasil belajarnya.

f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal dan ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku.

h. Memanfaatkan sumberdaya Perguruan Tinggi melalui perwakilan / organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejah­teraan, minat dan tata-kehidupan bermasyarakat.

i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain atau Program Studi, bila memenu­hi persyaratan penerimaan mahasiswa pada Perguruan Tinggi atau Program Studi yang hendak dimasuki; dan bila daya-tampung Per­guruan Tinggi atau Program yang bersangkutan memungkinkan.

j. Ikutserta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana penyandang cacat.

b) Kewajiban Mahasiswa

a. Ikut menanggung biaya pendidikan, kecuali mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Mematuhi peraturan pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

c. Memelihara sarana, pra-sarana, kebersihan, ketertiban, dan kea­manan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.

e. Menjaga wibawa dan nama-baik Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

f. Menjunjung tinggi kebudayaan sosial.

c) Penampilan

a. Berpakaian pantas dan rapi sesuai dengan kegiatan.

b. Berpenampilan sopan baik di dalam maupun di luar ruang kuliah.

d) Larangan

a. Membuat kegaduhan pada saat perkuliahan berlangsung.

b. Melakukan kecurangan dalam bidang akademik, administra­tif, dan keuangan.

c. Merokok, minum dan makan pada saat perkuliahan.

d. Membawa senjata tajam, berkelahi, melakukan pemerasan, dan membentuk genk / klik.

e. Mengotori dan mencoret-coret meja, kursi dan tembok.

f. Merusak dan mencuri milik Perguruan Tinggi Gentiaras dan milik orang lain.

g. Mengedarkan, menyalahgunakan atau minum-minuman ke­ras, obat-obatan terlarang dan narkoba.

h. Mabuk baik di dalam maupun di luar kampus.

i. Melakukan pelanggaran norma moral-seksual, seperti kumpul kebo dan pelanggaran sejenisnya.

j. Menggunakan kaus oblong, celana butut dan sandal dalam mengikuti kuliah dan acara-acara resmi lainnya.

e) Sanksi / Hukuman

Mahasiswa yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat:

a. Ditegur secara lisan atau tertulis oleh dosen, Pimpinan / Ketua Jurusan (Kajur) atau Puket III, bahkan oleh Ketua STIE BINUSLA.

b. Diskor oleh Kajur atau Puket III atau oleh Ketua STIE BINUSLA.

c. Dikenakan denda administratif dan atau keuangan oleh Pimpinan STIE BINUSLA.

d. Dikeluarkan oleh Ketua STIE BINUSLA.

PEDOMAN PERILAKU DAN TATAKRAMA MAHASISWA

Dalam perilaku di lingkungan kampus STIE BINUSLA setiap mahasiswa wajib memperhatikan dan melaksanakan hal-hal berikut ini:

1. Sikap

a. Menjunjung tinggi nama STIE BINUSLA sebagai suatu lembaga ilmiah yang dijiwai semangat kristiani.

b. Menghormati dosen, karyawan, teman dan sesama mahasiswa.

c. Menghormati dan mentaati peraturan yang berlaku.

2. Tingkah Laku

a. Menciptakan suasana yang mendukung kelancaran kegiatan akademik, antara lain masuk kuliah tepat pada waktunya, menjaga ketenangan selama perkuliahan berlangsung, dan aktif dalam mengikuti kuliah.

b. Menciptakan suasana aman dan tenteram di lingkungan kampus.

c. Menjaga milik Perguruan Tinggi Katolik Gentiaras (STIE BINUS­LA dan milik orang lain), termasuk keindahan dan kebersihan.

d. Menciptakan iklim yang baik guna pengembangan kepribadian.

e. Bergaul secara wajar dann menghormati kesusilaan dan kesopanan.

CUTI AKADEMIK

1. Cuti Akademik ialah penundaan kegiatan akademik dalam batas waktu tertentu yang dilakukan oleh mahasiswa dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Selama masa studi setiap mahasiswa Perguruan Tinggi Gentiaras (STIE BINUSLA) berhak mengambil cuti akademik.

3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi.

4. Cuti Akademik yang berlaku di STIE BINUSLA diatur sbb.:

a. Keseluruhan Cuti Akademik selama masa studi paling lama 4 (empat) semester.

b. Setiap pemberian Cuti Akademik dilakukan untuk satu semester.

c. Cuti Akademik untuk 2 (dua) kali berturut-turut (satu tahun akademik) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali selama masa studi.

d. Perpanjangan masa Cuti Akademik harus dengan alasan yang dapat diterima oleh Ketua.

5. Prosedur pengajuan permohonan Cuti Akademik adalah sbb.:

a. Membuat Surat Permohonan Cuti Akademik yang ditujukan kepada Ketua cq. Ketua Jurusan paling lambat 1 (satu) minggu masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

b. Surat Permohonan Cuti Akademik akan dijawab oleh Ketua, baik disetujui maupun ditolak.

c. Surat Permohonan Cuti Akademik harus dilampiri fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan bukti pembayaran biaya (kuitansi) semester yang sedang berjalan.

e. Selama masa Cuti Akademik mahasiswa dikenakan biaya 20 % (dua puluh persen) dari biaya pendidikan per-semester yang akan datang.

6. a. Menjelang berakhirnya masa Cuti Akademik, mahasiswa mengajukan

Surat Permohonan kepada Ketua cq. tembusan kepada Ketua Jurusan,

Dosen Pembimbing Akademik untuk mengikuti kegiatan akademik

kembali.

b. Sebagai dasar pengisian KRS, digunakan Indeks Prestasi (IP) semester

terakhir, sebelum cuti Akademik.

7. Bagi mahasiswa yang meninggalkan kegiatan akademik selama 1 (satu) semester atau lebih, maksimal 4 semester, tanpa izin akan dikenakan sanksi sbb.:

a. Membayar biaya pendidikan penuh 100 % (seratus persen)

b. Hanya akan diberikan hak sebesar 12 SKS tanpa memperhatikan IP terakhir.

8. Mahasiswa yang meninggalkan kegiatan akademik selama 4 (empat) semester berturut-turut, atau tidak berturut-turut, tanpa izin tertulis kepada Ketua atau tanpa pemberitahuan apa pun dari yang bersangkutan, dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa STIE BINUSLA.

9. Mahasiswa yang meninggalkan kegiatan akademik tanpa izin tertulis dari Ketua dan tanpa pemberitahuan apa pun; dan jika mengurus Surat Pindah dan administrasi lainnya, maka mahasiswa yang bersangkutan harus membayar biaya sebesar biaya pendidikan satu semester penuh.

D A F T A R I S I

Lambang Perguruan Tinggi Katolik Gentiaras ...................................... 1

Wawasan Alma Mater ……………………………………………….. 3

Tri Dharma Perguruan Tinggi ……………………………………….. 4

K e m a h a s i s w a a n

A. Organisasi Kemahasiswaan STIE BINUSLA ……………….. 5

B. Hak dan Kewajiban Mahasiswa ……………………………….. 6

Pedoman Perilaku dan Tatakrama Mahasiswa ……………………….. 8

Cuti Akademik ……………………………………………………….. 9

PROGRAM DIPLOMA PROFESI SATU TAHUN (D-I)

Kompetensi : KOMPUTER DESIGN GRAFIS


PERGURUAN TINGGI GENTIARAS

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINUSLA

SMT

NO

MATA KULIAH

SKS

KETERANGAN

1

Pengenalan komp & DOS Release 1.2

2

2

MS. Window, Word 98

3

3

MS. Excel 98

2

I

4

Sistem Jaringan LAN

4

5

Cord Draw Release 7.0

4

6

Autocad Release 13.0

4

7

Tehnik Desain

2

8

Wordstar Release 6.0

2

T o t a l

27

1

MS. Power Point 2000

2

2

Program Utility

2

3

Adobe Page Maker Release 6.5

4

4

Adobe Photo Shop Release 4.0

4

II

5

Norton Utility (Norton Disk Doctor)

2

6

Side Kick, PC. Tools

3

7

Pendeteksian & Penanggulangan Virus

2

8

Lotus 123 Release 2.4

2

9

Tugas Akhir

4

T o t a l

25

A. ARTI DAN TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

  1. ARTI PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

Praktek kerja lapangan adalah salah satu program yang merupakan muara dari seluruh program perkuliahan pada jenjang Diploma III. Karena itu pelak­sanaan PKL secara terjadwal dilakukan sesudah mahasiswa mendapatkan bekal yang memadai dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan tugasnya.

  1. TUJUAN PKL

Tujuan umum penyelenggaraan PKL ialah memberi kesempatan ma­hasiswa untuk memperoleh pengalaman secara nyata di lapangan yang menjadi bekal sangat bermanfaat bagi mereka sewaktu bekerja nantinya.

Secara khusus penyelenggaraan PKL bertujuan agar mahasiswa :

a. Dapat menerapkan berbagai penguasaan kemampuan keilmuannya secara utuh dan terinteregasi.

b. Mampu menerapkan kemampuan bidang studi perpajakan secara riil dan tepat.

c. Mengenal secara cermat lingkungan fisik, administrative dan sosial lem­baga dimana ia melakukan praktek.

d. Mampu menarik pelajaran dari pengalamannya selama praktek dan me­nuangkannya ke dalam laporan.

3. STATUS PKL

PKL merupakan mata kuliah wajib lulus dengan bobot 2 (dua) SKS, dan nilai final minimal C.

B. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN PKL

  1. Tempat

PKL dilaksanakan di Kantor Direktorat Penerimaan Pajak Propinsi Lampung.

2. Waktu

Mahasiswa dapat melaksanakan PKL dalam semester 5 selama 1 minggu

C. PRASYARAT PKL

Mahasiswa dapat melaksanakan PKL bila memenuhi syarat-prasyarat sbb.:

1. Telah mengikuti dan lulus mata kuliah PPh I dan PPh II.

2. Telah mengikuti dan lulus mata kuliah PPN, PPn BM I dan II.

D. KEGIATAN PKL

Sebelum diserahkan kepada Lembaga tempat mahasiswa melaksanakan PKL, mahasiswa wajib mengikuti pengarahan yang diberikan oleh Dosen Pembim­bing. Sesudah diserahkan kepada Lembaga tempat mahasiswa melaksanakan

PKL, mahasiswa wajib:

1. Melakukan observasi Lembaga tempat PKL.

2. Praktek kerja bidang perpajakan.

3. Mengerjakan tugas administrasi Lembaga Perpajakan.

4. Membuat laporan kegiatan PKL dilampiri data-data kegiatan praktek.

E. DISKRIPSI TUGAS

  1. Mahasiswa

a. Hadir pada hari praktek yang sudah ditentukan 15 menit sebelum jam tugas dimulai.

b. Mengisi daftar hadir setiap hari.

c. Menghadap pembimbing praktek untuk meminta tugas pratek hari itu.

d. Menaati tata tertib yang berlaku ditempat praktek.

e. Membuat catatan/laporan harian dari hasil praktek hari itu.

f. Berpakaian rapid an sopan.

g. Menghormati pembimbing praktek beserta seluruh karyawan Lembaga yang terkait.

  1. DOSEN PEMBIMBING

a. Memberikan pengarahan kepada mahasiswa bimbingannya sebelum pe­laksanaan PKL.

b. Menyerahkan mahasiswa kepada pihak Lembaga tempat praktek pada hari dan tanggal yang telah disepakati.

c. Menjelaskan tujuan PKL kepada pembimbing praktek.

d. Memantau kegiatan PKL.

e. Meminta format penilaian yang telah diisi oleh pembimbing praktek.

f. Menarik mahasiswa dari Lembaga tempat praktek dan menyerahkan tan­da penghargaan kepada Lembaga tempat praktek.

g. Membimbing mahasiswa membuat laporan PKL.

  1. PEMBIMBING PRAKTEK

a. Menerima praktekan / mahasiswa yang akan PKL dan memperkenalkan kepada staff / personal lainnya.

b. Membimbing kegiatan PKL yang akan berlangsung.

c. Memberi dukungan / kemudahan dan kesempatan seluas mungkin kepada mahasiswa untuk menimba pengalaman yang diperlukan.

d. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PKL.

  1. KETUA JURUSAN

a. Menyeleksi mahasiswa yang memenuhi persyaratan mengikuti PKL.

b. Bersama dengan pembimbing PKL menyelenggarakan pembekalan / persiapan PKL kepada mahasiswa.

F. PEDOMAN PENILAIAN PKL

  1. PENILAIAN

Terdiri dari: a. Pembimbing praktek

b. Dosen Pembimbing

  1. SIFAT PENILAIAN

a. Terbuka

Butir-butir yang akan dinilai dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penilaian diketahui juga oleh mahasiswa

b. MENYELURUH

Penilaian tidak hanya meliputi kegiatan praktek tetapi juga hal– hal lain seperti sikap, disiplin dan pemahaman diri.

c. KONTINYU

Penilaian dilakukan dari awal sampai akhir kegiatan PKL secara terus menerus.

d. MEMBIMBING

Hasil penilaian hendaknya dapat meningkatkan dan memantapkan kemampuan dan keterampilan mahasiswa.

  1. SASARAN PENILAIAN

Penilaian selama berlangsungnnya PKL meliputi:

a. Pelaksanaan praktek

b. Penampilan dan sosial

c. Pelaksanaan kegiatan administrasi

d. Laporan akhir

  1. SKALA NILAI

Skala nilai yang digunakan sebagai berikut:

Skor Nilai

Huruf

Predikat

85 – 100

A

sangat baik

75 – 84

B

Baik

60 – 74

C

Cukup

50 – 59

D

Kurang

0 – 49

E

Sangat Kurang

  1. PENENTUAN NILAI AKHIR

Nilai akhir ditentukan oleh Dosen Pembimbing berdasar pada hasil penilaian dari Pembimbing Praktek, Pengalaman Dosen Pembimbing serta pertanggung jawaban laporan akhir.

LAPORAN

Halaman Judul

Halaman Pengesahan

Kata Pengantar

Daftar Isi

Daftar Lampiran

BAB I : PENDAHULUAN

A. Arti, Tujuan dan Status PKL

B. Tempat Pelaksanaan PKL

C. Waktu Pelaksanaan PKL

D. Persiapan Kegiatan

BAB II : PELAKSANAAN KEGIATAN PKL

A. Observasi dan Orientasi Tempat Pelaksanaan PKL

B. Kegiatan Praktek

C. Administrasi dan Partisipasi

1. Tugas administrasi yang diberikan

2. Partisipasi dalam kegiatan karyawan tempat praktek

3. Partipasi dalam membina hubungan yang baik antara mahasiswa, Pembimbing Praktek dan staf karyawan lain.

BAB III : PENUTUP

A. Kesimpulan

B. Saran

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

MAHASISWA PROGRAM D-III

JURUSAN PERPAJAKAN

E V A L U A S I P K L

NAMA MAHASISWA : ………………………..

N. P. M : ………………………..

TEMPAT PKL : ………………………..

PEMBIMBING PRAKTEK : ………………………..

No

Unsur yang Dievaluasi

Skor

1

Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan yang ditugaskan oleh pembimbing praktek

2

Kegiatan administrasi yang ditugaskan oleh lembaga tempat praktek

3

Disiplin (a.l. datang tepat waktu kerja dengan serius, dsb.)

4

Penampilan personal dan sosial (rapi dan sopan dalam berpakaian dan berpenampilan, menjalin kerja sama dan ramah dengan karyawan, dsb.)

Bandarlampung , ………………

Pembimbing Praktek

SKOR NILAI :


85 - 100 = A 60 - 74 = C 0 - 49 = E

75 - 84 = B 50 - 59 = D

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

MAHASISWA PROGRAM D. III

JURUSAN PERPAJAKAN

LAPORAN OBSERVASI

TANGGAL : …………….

NAMA MAHASISWA : ……………………….

N. P. M : ……………………….

TEMPAT PKL : ……………………….

PEMBIMBING PRAKTEK : ……………………….


NO UNSUR OBSERVASI RINCIAN KEGIATAN


1 NAMA LEMBAGA TEMPAT PKL

2 STRUKTUR ORGANISASI KELEMBAGAAN

DAN WEWENANGNYA

3 STRUKTUR ORGANISASI PERSONALIA

4 JENIS PEKERJAAN YANG DITANGANI OLEH

LEMBAGA TEMPAT PKL

MENGETAHUI :

MAHASISWA PRAKTEK PEMBIMBING PRAKTEK

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

MAHASISWA PROGRAM D. III

JURUSAN PERPAJAKAN

LAPORAN KEGIATAN HARIAN

TANGGAL : …………………………

NAMA MAHASISWA : …………………………

N. P. M : …………………………

TEMPAT PKL : …………………………

PEMBIMBING PRAKTEK : …………………………


NO UNSUR KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN


1 Kegiatan Praktek Perpajakan …………………………

2 KEGIATAN ADMINISTRASI …………………………

3 KEGIATAN PARTISIPASI …………………………

MENGETAHUI

MAHASISWA PRAKTEK PEMBIMBING PRAKTEK